CILACAP – Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cisuru kembali menjadi sorotan pada Sabtu, 11 April 2026. Tim dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Cilacap turun langsung ke lapangan untuk melakukan revisi dan penataan ulang batas tanah setelah ditemukannya laporan mengenai ketidaksesuaian luas serta kesalahan letak bidangan pada pendataan sebelumnya sebanyak 11 bidang. Langkah ini diambil guna meminimalisir sengketa lahan di kemudian hari akibat data spasial yang tidak akurat, di mana beberapa warga sempat memprotes karena ukuran tanah dalam draf sertifikat tidak sesuai dengan fakta fisik di lapangan.

Kegiatan krusial ini mendapatkan pengawalan ketat dari Pemerintah Desa Cisuru yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Desa, Kepala Dusun (Kadus), serta jajaran Kelompok Masyarakat (Pokmas) selaku panitia pelaksana di tingkat desa. Kehadiran perangkat desa dan Pokmas bertujuan untuk memastikan bahwa setiap patok batas yang ditanam ulang telah disepakati oleh para pemilik tanah yang berbatasan (asas contradictoire delimitatie). Proses revisi ini berlangsung cukup alot karena tim harus menyisir kembali titik-titik koordinat yang sebelumnya tumpang tindih atau mengalami pergeseran posisi akibat kesalahan teknis pemetaan awal.

Sekretaris Desa Cisuru menjelaskan bahwa revisi penataan batas ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam melindungi hak-hak warga. Ia mengakui bahwa koordinasi antara Pokmas dan tim ukur harus lebih ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahan bidangan yang dapat merugikan masyarakat. “Kami mendampingi tim BPN dan warga sepanjang hari ini untuk memastikan tidak ada lagi luasan yang tertukar atau batas yang melenceng. Jika ada bidang tanah yang salah letak, hari ini langsung kami sinkronkan kembali dengan data kepemilikan yang sah,” tegasnya di tengah pemantauan lokasi.

Di sisi lain, perwakilan tim BPN Kabupaten Cilacap menyatakan bahwa kesalahan luas dan bidangan dalam tahap pra-sertifikasi adalah hal yang mungkin terjadi namun wajib segera diperbaiki sebelum masuk ke tahap pengumuman data fisik dan yuridis. Melalui kegiatan penataan ulang ini, BPN berupaya melakukan kalibrasi data digital dengan kondisi lapangan yang sebenarnya. Pihak BPN mengapresiasi sikap kooperatif warga Desa Cisuru yang turut hadir memantau jalannya pengukuran ulang, sehingga draf peta bidang tanah yang baru diharapkan dapat mencerminkan kondisi riil dan memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi seluruh peserta program PTSL tahun 2026.

