CIPARI – Menindaklanjuti penetapan cuti bersama dalam rangka Idulfitri, Pemerintah Desa Cisuru, Kecamatan Cipari, secara resmi memberlakukan jadwal piket pelayanan bagi warga masyarakat. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kebutuhan administratif dan pelayanan publik yang bersifat mendesak tetap dapat terlayani dengan baik meskipun sebagian besar instansi sedang menjalani masa libur hari raya.

Berdasarkan jadwal yang telah disusun, piket pelayanan ini akan dilaksanakan secara terbatas pada hari kerja di sela-sela masa cuti bersama. Adapun waktu operasional pelayanan ditetapkan pada Rabu (18 Maret), Kamis (19 Maret), Senin (23 Maret), hingga Selasa (24 Maret). Layanan bagi masyarakat akan dibuka mulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB di kantor balai desa setempat.
Kepala Desa Cisuru menyampaikan bahwa pembatasan jam operasional ini merupakan bentuk komitmen perangkat desa dalam memberikan dedikasi kepada warga. Meskipun dalam suasana lebaran, kehadiran petugas piket diharapkan mampu membantu warga yang memerlukan legalitas dokumen atau bantuan darurat lainnya yang tidak dapat ditunda hingga masa libur berakhir secara total.
Warga Desa Cisuru pun dihimbau untuk memperhatikan jadwal tersebut agar tidak datang di luar waktu yang telah ditentukan. Dengan adanya sistem piket ini, diharapkan dinamika sosial dan urusan administratif di tingkat desa tetap berjalan kondusif, aman, dan lancar tanpa mengesampingkan momen silaturahmi Idulfitri bagi para perangkat desa.

