CISURU – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat, Pemerintah Desa Cisuru secara resmi merilis jadwal operasional kantor terbaru. Langkah ini diambil agar warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan maupun keperluan surat-menyurat lainnya dapat menyesuaikan waktu kedatangan mereka ke kantor desa dengan lebih efektif.

Pada hari kerja biasa, yakni Senin hingga Kamis, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.30 WIB. Sementara itu, khusus untuk hari Jumat, terdapat penyesuaian durasi pelayanan yang lebih panjang, di mana operasional dimulai pukul 08.00 WIB hingga ditutup pada pukul 16.00 WIB. Penambahan durasi pada hari Jumat ini diharapkan dapat mengakomodasi warga yang belum sempat menyelesaikan urusannya di hari-hari sebelumnya.

Pemerintah Desa juga memahami kebutuhan warga yang memiliki kesibukan di hari kerja. Oleh karena itu, pada hari Sabtu, Kantor Desa Cisuru tetap menyiagakan petugas melalui jadwal piket pelayanan terbatas yang dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Meski durasinya lebih singkat, kehadiran layanan piket ini merupakan komitmen desa untuk tetap hadir di tengah masyarakat pada akhir pekan, sebelum akhirnya menutup seluruh layanan pada hari Minggu karena libur rutin.
Guna menjaga performa petugas dan efektivitas kerja, jam istirahat ditetapkan secara konsisten setiap harinya pada pukul 12.00 s/d 13.00 WIB. Selama satu jam tersebut, layanan akan dihentikan sementara dan akan dibuka kembali tepat waktu. Pihak Pemerintah Desa Cisuru mengimbau masyarakat untuk memperhatikan detail waktu tersebut agar proses pengurusan dokumen dapat berjalan lancar tanpa terkendala waktu operasional.

