Cisuru, 22 Januari 2026 – Pemerintah Desa Cisuru terus berupaya melakukan pembenahan internal guna meningkatkan kualitas kinerja aparatur desanya. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan menerapkan secara ketat budaya 10 M (10 Budaya Malu). Program ini bertujuan untuk menanamkan rasa tanggung jawab dan disiplin tinggi bagi seluruh perangkat desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga wibawa instansi pemerintahan desa.

Budaya 10 M ini mencakup sepuluh poin krusial yang harus dihindari oleh setiap perangkat desa, yaitu: Malu terlambat masuk kantor, Malu tidak ikut apel pagi, Malu tidak masuk kerja tanpa alasan penting, Malu sering meminta izin tidak masuk kerja, serta Malu bekerja tanpa program kerja. Selain itu, perangkat desa juga dituntut untuk Malu pulang kantor sebelum waktunya, Malu sering meninggalkan kantor tanpa alasan penting, Malu bekerja tanpa tanggung jawab, Malu pekerjaan terbengkelai, dan Malu berpakaian seragam tidak rapi.
Pemerintah Desa Cisuru menyatakan bahwa penerapan budaya malu ini merupakan upaya untuk mengubah pola pikir (mindset) aparatur agar lebih menghargai waktu dan amanah jabatan. Dengan adanya poin seperti “malu bekerja tanpa program kerja”, diharapkan setiap staf memiliki target yang jelas setiap harinya. Begitu pula dengan poin kerapihan berseragam, yang dianggap sebagai cerminan profesionalisme dan kesiapan dalam melayani warga yang datang ke kantor desa.
Implementasi budaya 10 M ini tidak hanya menjadi pajangan di dinding kantor, namun akan menjadi tolok ukur evaluasi kinerja bulanan. Masyarakat diharapkan dapat merasakan dampak langsung berupa kehadiran perangkat desa yang lebih tepat waktu dan penyelesaian administrasi yang lebih cepat karena tidak ada lagi pekerjaan yang terbengkelai. Melalui langkah disiplin ini, Desa Cisuru optimis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih solid, transparan, dan berwibawa.

