CIPARI – Pemerintah Desa Cisuru menunjukkan komitmennya dalam mempercepat administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2026. Selama dua hari berturut-turut, yakni pada Kamis dan Jumat, 26–27 Maret 2026, jajaran Koordinator Pajak (Kopak) bersama seluruh perangkat desa berkumpul di Pendopo Balai Desa Cisuru untuk melaksanakan kegiatan pengelompokan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Kegiatan ini dilakukan segera setelah berkas SPPT diterima dari Badan Pendapatan Daerah. Proses pengelompokan ini sangat krusial karena ribuan lembar dokumen harus dipilah berdasarkan wilayah dusun, rukun warga (RW), hingga rukun tetangga (RT). Ketelitian menjadi kunci utama dalam tahapan ini agar tidak terjadi salah distribusi yang dapat menghambat proses penagihan kepada wajib pajak di kemudian hari.

Suasana di Pendopo Balai Desa tampak sibuk namun terorganisir. Para perangkat desa membagi tugas untuk menyisir satu per satu nama wajib pajak dan mencocokkannya dengan data kewilayahan. Perwakilan Kopak Desa Cisuru menjelaskan bahwa sinergi antara koordinator pajak dan perangkat kewilayahan sangat membantu mempercepat proses ini, mengingat perangkat desa lebih memahami detail domisili warga di lapangan.

Dengan selesainya pengelompokan SPPT ini, diharapkan proses pendistribusian kepada masyarakat dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Pemerintah Desa Cisuru mengimbau kepada seluruh warga agar nantinya segera menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu guna mendukung kelancaran program pembangunan, baik di tingkat daerah maupun di tingkat desa itu sendiri.

Bagikan Berita