CISURU – Dalam rangka mempercepat proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat, Koordinator Petugas Pemungut Pajak (Kopak) Desa Cisuru menggelar kegiatan pemilahan dokumen secara massal. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada hari Kamis dan Jumat, 26 dan 27 Maret 2026, bertempat di Pendopo Balai Desa Cisuru.

Kegiatan yang dimulai sejak pagi hari ini melibatkan sinergi penuh antara tim Kopak dengan seluruh jajaran perangkat Desa Cisuru. Ribuan lembar dokumen SPPT dipilah berdasarkan wilayah dusun, Rukun Warga (RW), hingga Rukun Tetangga (RT). Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi data dan meminimalisir terjadinya salah sasaran atau dokumen yang terselip saat pendistribusian ke tangan wajib pajak nantinya.
Kepala Desa Cisuru menyampaikan bahwa ketelitian dalam fase pemilahan ini sangat krusial. Dengan bantuan perangkat desa yang memahami peta wilayah secara mendalam, proses pengelompokan diharapkan bisa selesai lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. Kehadiran para perangkat desa di Pendopo Balai Desa juga menjadi bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendukung tertib administrasi perpajakan demi kelancaran pembangunan daerah.

Setelah proses pemilahan di Pendopo selesai, dokumen SPPT tersebut akan segera diserahkan kepada para kepala dusun atau petugas pemungut di tingkat bawah untuk dibagikan langsung ke warga. Pemerintah Desa Cisuru berharap masyarakat dapat segera menerima dokumen tersebut dan melakukan pembayaran tepat waktu, guna mendukung target capaian PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak bumi dan bangunan tahun ini.

